Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi

Selasa, 23 Maret 2021 | 19:06 WIB
Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel bertemu dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu saat keduanya jadi saksi di sidang penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengaku pertemuannya dengan Nobu berjalan biasa saja. Tak ada rasa canggung yang dirasakannya saat perjumpaan dengan lelaki yang pernah ada di masa lalunya itu.

"Laila dong canggung haha," ujarnya.

Baca Juga: Gaya Anggun Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur

Mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.

"Saya sapa, dia sapa balik lah," katanya.

Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.

"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang, Gisel Kasihan dengan Penyebar Video Syurnya

Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.

Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI