Jadi Saksi di Sidang, Gisel Kasihan dengan Penyebar Video Syurnya

Selasa, 23 Maret 2021 | 18:25 WIB
Jadi Saksi di Sidang, Gisel Kasihan dengan Penyebar Video Syurnya
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hadir di persidangan sebagai saksi, artis Gisella Anastasia alias Gisel untuk kali pertama melihat PP dan MN, penyebar masif video syurnya. Alih-alih dendam, dia malah kasihan pada keduanya.

"Nggak ada (dendam) mbak. Saya malah sedih melihatnya, karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget (menyebar) gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, ngikutin tren," kata Gisella Anastasia usai jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

"Makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja. Ikutin prosedur saja lah," ujar dia lagi.

Mantan istri Gading Marten ini malah menyebut dia tak ingin memberatkan kedua terdakwa tersebut. Padahal, PP dan MN ikut serta membuat video seks bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu viral di media sosial.

Baca Juga: Datangi PN Jaksel Jadi Saksi Kasus Video Syur, Gisel Singkat Bilang Begini

"Mereka cuma ikut ikutan tren doang kali kan, saya juga paham banget gitu. Makanya kehadiran saya ini cuma mau support aja, enggak memberatkan mereka sama sekali," ujar Gisel.

Gisel mengaku sudah ikhlas dan memaafkan keduanya. Namun, ia tak tahu bagaimana proses hukum akan berlanjut.

"Saya juga nggak ngerti proses hukumnya gimana ya, cuma kalau yang keluar dari mulut saya, sudah saya sampaikan bahwa saya tau persis mereka bukan berniat jelek kepada saya walaupun sedih ya sedih. Cuman kan bukan mereka yang pertama (nyebar)," kata Gisel menjelaskan.

Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.

Baca Juga: Hadir di PN Jaksel, Gisel Akui Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur

Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI