Suara.com - Sidang lanjutan kasus korupsi dana triathlon dengan terdakwa Mark Sungkar ditunda majelis hakim. Penundaan terjadi karena ayah kandung artis Shiren dan Zaskia Sungkar postif covid-19.
"Karena adanya covid tersebut majelis telah bermusyawarah sidang kami tunda," kata ketua majelis hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Hakim juga membuat penetapan agar penahanan Mark Sungkar dibantarkan hingga kondisinya kembali sehat seperti sedia kala.
"Jadi majelis sudah mufakat langlah pertama untuk Mark Sungkar membantarkan terdakwa. Dia tidak ditahan sama sekali sampai dia benar-benar pulih," ujar hakim.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Mark Sungkar, Teuku Wisnu: Kita Tahu Papa Seperti Apa
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim meminta maaf kepada dua saksi yang rencananya bakal diperiksa pada sidang hari ini.
"Saudara saksi berdua mungkin tadi kita sama-sama mendengarkan, yang namanya musibah sudah di luar kemampuan kita. Bapak Mark Sungkar terkena covid 19 sehingga tidak bisa hadir," kata hakim kepada dua saksi tersebut.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan sidang baru akan kembali digelar bila kliennya sudah benar-benar sembuh dari covid-19.
"Jadi tidak mungkin ada sidang tanpa adanya terdakwa," kata Fahri usai sidang.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Baca Juga: Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.