Suara.com - Dua tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu alias Nobu akhirnya bertemu dalam waktu yang sama. Keduanya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang terdakwa penyebar video syur 19 detik yang dilakoni mereka berdua.
Nobu dan Gisella Anastasia hadir di waktu yang hampir bersamaan. Padahal selama ini keduanya tak pernah terlihat ada di momen yang sama, sekalipun di wajib lapor.
Nobu hadir sekira pukul 14.43 WIB ditemani kuasa hukumnya. Dua menit kemudian, Gisella Anastasia hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Kasus Video Syur 19 Detik
Nobu memakai setelan jas berwarna biru dongker dan memakai masker. Ia tak banyak bicara ketika ditanyai awak media.
"Maaf ya sidang dulu," ucap Michael Yukinobu De Fretes seraya berjalan berlalu di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia yang hadir selisih dua menit tampak lebih santai. Gisel sempat menyapa awak media dan menanggapi pertanyaan media yang menanyakan persiapan dan perasaannya hadir di sidang video syur dirinya.
"Hmm, nggak apa-apa, siap," kata Gisella Anatasia singkat usai menyapa awak media.
Gisella Anastasia mengaku belum bertemu Nobu di luar persidangan. Kekasih Wijaya Saputra ini bahkan tak tahu Nobu juga hadir dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Akui Sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Merasa Lebih Damai
"Oh iya ya? (Ada Nobu) aku juga belum ketemu jadi nggak tahu," kata Gisella Anastasia.
Kehadiran Gisella Anastasia dan Nobu akan sama-sama menjadi saksi dalam sidang terdakwa MN dan PP penyebar video syur mereka di sosial media.
Seperti diberitakan sebelumnya, PP dan MN terdakwa kasus penyebaran konten pornografi video syur Gisel dan Nobu sudah menjalani sidang perdana. Hari ini keduanya menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Keduany dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisella Anastasia dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap minggu imbas tak ditahan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).