Suara.com - Artis Gisella Anastasia akhirnya datang sebagai saksi sidang kasus video syur 19 detik miliknya. Gisel sapaannya datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Gisella Anastasia tampak memakai masker dan kemeja long dress berwarna putih. Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia pun sempat menyapa awak media.
Di situ, ibu satu anak ini mengaku sudah siap menjadi saksi kasus video syur.
Baca Juga: Akui Sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Merasa Lebih Damai
"Hm..nggak apa-apa (jadi saksi), siap," kata Gisella Anastasia kepada wartawan pada Selasa (23/3/2021).
Tak cuma itu, mantan istri Gading Marten ini pun menegaskan tidak gugup. Padahal ini menjadi sidang perdananya terkait masalah hukum.
"Nggak sih (tegang), cuma kan nggak pernah aja jadi baru pertama kali," ungkapnya.
Sayangnya, Gisella Anastasia enggan berkomentar lebih lanjut. Ia khawatir menghadapi awak media karena tak memakai face shield.
"Maaf maaf aku nggak pakai face shield nggak berani. Permisi, nanti ya," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Gisella Anatasia Jujur Setelah Berbohong Soal Video Syur 19 Detik
Kedatangan Gisella Anastasia ini sebagai saksi terdakwa PP dan MN. Mereka merupakan penyebar video syur miliknya secara masif di media sosial.
Mereka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukino de Fretes alias Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap Minggu imbas tak ditahan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).