Suara.com - Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah mengirim berkas rekomendasi nikah ke KUA Ciputat Timur untuk ditujukan ke KUA Sawah Besar. Dalam berkas, nama Anang Hermansyah sebagai ayah Aurel tertulis sebagai wali nikah.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang wali nikah), kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya," kata Taher Iswahyudi perwakilan KUA Ciputat Timur ditemui di kantornya, Senin (22/3/2021).
Taher menjelaskan bahwa dalam pernikahan, wali nikah adalah ayah kandung calon mempelai perempuan. Bila si ayah sudah meninggal bisa digantikan oleh kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
"Wali itu ada tertibnya, dalam hukum yang dianut Imam Syafii, dalam hal ini kompilasi hukum islam, bahwa tertib wali itu kalau bapak masih ada bapak dulu, bapak kandung," ujarnya.
"Kalau sudah meninggal, ke kakek, dan selanjutnya ke atas, kalau nggak ada saudara kandung laki-laki sebapak, kalau nggak ada baru paman dari pihak bapak," katanya lagi.
Terakhir, wali pengganti jatuh pada sepupu laki-laki dari pihak ayah.
"Kalau nggak ada baru wali hakim (pihak KUA) dalam kondisi walinya semua tidak ada," katanya.
Beda cerita jika Anang Hermansyah memberikan kuasa kepada Gus Miftah untuk menjadi taukil wali putrinya, Aurel. Ya, Gus Mifta memang pernah menyatakan telah ditunjuk Anang jadi orang yang menikahkan Aurel dengan Atta.
"Kalau sayanya gugup, tidak bisa mengucapkan ijab, juga gampang menangis terbata-bata ya boleh, seseorang tersebut bertaukil wali kepada orang yang dia percaya," ujar dia.
Namun Taher memastikan nama wali yang tercancum dalam surat rekomendasi nikah tersebut adalah Anang Hermansyah. Pernah jadi pejabat negara, dia juga ragu kalau suami Ashanty itu melimpahkan kuasa pada orang lain.
Baca Juga: Curhat Pembuat Henna di Tangan Aurel: Bikinnya 30 Menit
"Anang kan anggota DPR, masa iya sekelas beliau bertaukil wali kepada orang lain, karena yang lebih afdal untuk menikahkan ya bapaknya langsung," katanya.