Tak Mau Tuhan Kecewa, Gisel Jujur Sebagai Pemeran di Video Syur

Senin, 22 Maret 2021 | 19:48 WIB
Tak Mau Tuhan Kecewa, Gisel Jujur Sebagai Pemeran di Video Syur
Artis Gisella Anastasia. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel takut jika berbohong bahwa dia bukan pemeran di dalam video seks bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Dia tak mau mengecewakan Tuhan.

"Jadi gimana aku mungkin aku untuk berbohong, gimana mungkin untuk ditanya 'itu kamu bukan?' Terus aku bilang 'bukan, itu bukan aku' bagaimana mungkin," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).

"Aku membayangkan ketika orang bertanya itu aku, terus aku bilang bukan, itu kan Tuhanku juga dengar dan dia akan sangat kecewa kalau aku memutuskan untuk ambil gampangnya, ambil amannya," ujarnya lagi.

Rasa takut Gisel muncul lantaran dia sudah hijrah sejak 2019, jauh sebelum video syur berdurasi 19 detik bocor. Karenanya, dia memilih untuk berkata jujur ke penyidik dan publik.

Baca Juga: Gisella Anastasia Disarankan Teman Berbohong soal Video Syur

"Jadi ya sudah lah apapun resikonya di depan yang penting aku berjalan sesuai kebenaran yang Tuhan minta," katanya.

Setelah berkata jujur, Gisel minta tolong pada Tuhan agar diberikan kelancaran dalam tiap proses hukum yang dijalani.

"Jadi untuk segala resikonya aku minta Tuhan juga 'bantuin ya, gimana nih aku hari per hari, Tuhan tolong bantuin ya' gitu hehe," ujar mantan istri Gading Marten ini.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Lawan Main Video Gisel Dekat dengan Jessica Iskandar, Bertemu di Jepang

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus mereka sampai sekarang belum disidangkan di pengadilan. Sementara penyebar masif video mereka, PP dan MN lebih dulu jalani sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI