Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP

Senin, 22 Maret 2021 | 15:40 WIB
Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotel milik artis Cynthiara Alona yang digunakan sebagai tempat prostitusi di Kreo, Tangerang, resmi disegel pada hari ini, Senin (22/3/2021).

"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan satpol PP dan juga walikota Tangerang kota merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, hari ini.

Sebelumnya pada Jumat (19/3/2021) lalu, hotel tersebut sudah ditutup dengan dipasangi garis polisi. Tapi baru pada hari ini, hotel dikosongkan.

Alona Hotel, nama hotel yang dimaksud sebelumnya adalah kosan. Cynthiara Alona kemudian merenovasi menjadi hotel bintang dua dan sudah memiliki surat izin.

Baca Juga: Gaya Cynthiara Alona Bersama Mobil Mewah, Outfitnya Cocok Juga Nih!

Hotel Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.

Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 PSK tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Pertama, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Pastikan Hotel Cynthiara Alona Berstatus Kontrakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI