21 Kali Jalani Wajib Lapor, Nobu Tak Tahu Kapan Berkasnya Dilimpahkan

Senin, 22 Maret 2021 | 12:55 WIB
21 Kali Jalani Wajib Lapor, Nobu Tak Tahu Kapan Berkasnya Dilimpahkan
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Michael Yukinobu De Fretes alis Nobu kembali menjalani wajib lapor di  Polda Metro Jaya. Ini yang ke-21 Nobu menjalani wajib lapor dalam kasus video syur dengan Gisella Anastasia (Gisel).

"Hari ini tetap dalam kewajiban wajib lapor ya, sudah yang ke-21," kata Nobu di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Hingga saat ini, Nobu mengaku belum tahu kapan wajib lapornya berakhir. Ia hanya menjalani kewajiban sesuai arahan pihak berwajib.

Baca Juga: Diisukan Sedang Dekat, Jessica Iskandar Ungkap Hubungannya dengan Nobu

"Masih belum tahu sampai kapan, belum ada kabar," jelas mantan pekerja televisi ini.

Disinggung soal pelimpahan ke kejaksaan, kuasa hukum Nobu juga mengaku hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait berkas.
Namun, pihaknya mengaku siap jika akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sampai saat ini berkas belum ada info lebih lanjut (sudah P21 atau belum). Tapi yang pasti dari awal memang kalau membutuhkan Nobu kami akan kooperatif," ujar tim kuasa hukum Nobu, Daniel Pardede di lokasi yang sama.

Daniel mengaku hingga kini Nobu masih diwajibkan wajib lapor. Oleh karena itu belum ada kabar lebih lanjut soal pelimpahan ke kejaksaan.

"Kami belum dapat informasi karena agenda masih wajib lapor jadi kita wajib lapor," katanya menjelasakan.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Nobu Dikira Pacaran, Begini Fakta Sebenarnya

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI