Suara.com - Hotel Alona milik Cynthiara Alona rupanya berstatus izin mendirikan bangunan (IMB) kontrakan. Hal itu diungkap oleh Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang.
"Sampai sekarang itu IMB di kita itu IMB kontrakan," ujar Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Kendati begitu, Cynthiara Alona sudah mendapatkan izin untuk hotel tersebut. Hanya saja perizinan itu bukan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Arief R Wismansyah, izin tersebut didapatkan pihak Cynthiara Alona dari pemerintah pusat pada 2018.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat. Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," sambungnya.
![Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/19/22628-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
Hingga kini, Arief R Wismansyah masih menunggu arahan dari Polda Metro Jaya untuk langkah selanjutnya. Kasus hotel Cynthiara Alona memang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Tadi arahan Polres harus nunggu hari senin dari PMJ (untuk) koordinasi selanjutnya. (Tapi kalau) Saya sih pengennya segera," katanya.
Seperti diketahui, Hotel Alona digerebek petugas Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021) terkait kasus dugaan prostitusi.
Baca Juga: Administrasi Hotel Alona Bermasalah, Arief: Akan Kami Tutup
Atas kasus ini, Cynthiara Alona sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.