Suara.com - Hotel Alona milik Cynthiara Alona rupanya berstatus izin mendirikan bangunan (IMB) kontrakan. Hal itu diungkap oleh Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang.
"Sampai sekarang itu IMB di kita itu IMB kontrakan," ujar Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Kendati begitu, Cynthiara Alona sudah mendapatkan izin untuk hotel tersebut. Hanya saja perizinan itu bukan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Administrasi Hotel Alona Bermasalah, Arief: Akan Kami Tutup
Menurut Arief R Wismansyah, izin tersebut didapatkan pihak Cynthiara Alona dari pemerintah pusat pada 2018.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat. Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," sambungnya.
Hingga kini, Arief R Wismansyah masih menunggu arahan dari Polda Metro Jaya untuk langkah selanjutnya. Kasus hotel Cynthiara Alona memang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Tadi arahan Polres harus nunggu hari senin dari PMJ (untuk) koordinasi selanjutnya. (Tapi kalau) Saya sih pengennya segera," katanya.
Seperti diketahui, Hotel Alona digerebek petugas Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021) terkait kasus dugaan prostitusi.
Baca Juga: Top 5 Sepekan: Souvenir Lamaran Aurel, Cynthiara Alona TSK Kasus Prostitusi
Atas kasus ini, Cynthiara Alona sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sang artis mengaku tahu tentang praktik prostitusi yang terjadi di hotelnya. Dia bahkan menyediakan kamar untuk lelaki hidung belang yang berniat menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Cynthiara Alona berdalih bisnis itu digeluti sejak tiga bulan terakhir. Dia menggunakan itu agar hotel miliknya tak sepi pengunjung akibat pandemi Covid-19.
Kontributor: Muhammad Jehan Nurhakim