Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa

Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:07 WIB
Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
Teuku Wisnu [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Teuku Wisnu memberikan dukungannya pada sang mertua, Mark Sungkar yang sedang tersandung kasus korupsi. Doanya selalu mengiringi ayah dari istrinya, Shiren Sungkar.

"Pastinya lah (dukungan). Saya Sebagai seorang suami Shiren, Irwan juga seorang suami Zaskia selalu support kita dan mendoakan yang terbaik," kata Teuku Wisnu ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Namun, bintang sinetron Cinta Fitri ini enggan mengomentari kasus hukum Mark Sungkar. Menurut Teuku Wisnu, dia tak punya kapasitas untuk berkomentar.

"Takut salah," katanya.

Baca Juga: Alasan Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Belum Jenguk Ayah di Penjara

Lagipula, kata dia, Shireen dan Zaskia sudah berikan klarifikasi di YouTube. Sehingga, tak perlu ada tanggapan lagi keluarga.

"Nanti biar lebih jelas dan nggak salah kan ada pengacara papa juga mending dari situ aja," ujarnya.

Untuk saat ini, Teuku Wisnu dan keluarga hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tau papa seperti apa, kita liat nanti hasilnya seperti apa," kata Teuku Wisnu.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga: Mark Sungkar Tegaskan Rumah Tangganya Baik-Baik Saja

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI