Kenal Dekat, Pengacara Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:53 WIB
Kenal Dekat, Pengacara Yakin Cynthiara Alona Tak Terlibat Prostitusi
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum artis Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya belum tentu terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Meskipun sudah tersangka, tapi masih harus menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Sunan ditemui saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Selain sebagai pengacaranya, Sunan juga kenal dekat Cynthiara Alona. Sehingga dia ragu kliennya dengan sengaja menyediakan hotelnya sebagai tempat praktik esek-esek.

"Saya cukup mengenal CCA, sangat lah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan diri dengan memberikan fasilitas untuk prostitusi online anak di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga: Profil Cynthiara Alona, Artis Pemilik Hotel Terjerat Prostitusi Online

Meski begitu, Sunan Kalijaga tetap menghormati penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klennya sebagai tersangka.

"Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur," kata Sunan.

Hotel Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.

Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 PSK tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Baca Juga: Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Pertama, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI