Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya

Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:56 WIB
Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya
Cynthiara Alona (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI