Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya

Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:56 WIB
Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya
Cynthiara Alona (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda meminta agar polisi meberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk artis Cynthiara Alona. Pasalnya, perempuan 35 tahun ini menyuburkan praktik prostitusi anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Erlinda dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). Di situ, ia memohon kepada polisi agar Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dihukum seberat mungkin.

"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda. 

Baca Juga: Prostitusi di Hotelnya Terkuak, Cynthiara Alona Disebut Kerjasama Mucikari

"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," kata Erlinda menambahkan. 

Tak hanya itu, Erlinda meminta tiga tersangka dijatuhkan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tak ada lagi praktik prostitusi anak-anak.

"Agar tidak lagi mengeksploitasi anak, tidak lagi terjadi seperti ini," kata Erlinda tegas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.

Cynthiara Alona sebagai pemilik Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Perempuan 35 tahun ini memberi izin usahanya dijadikan tempat prostitusi online.

Baca Juga: Bejat! Segini Banderol Anak Gadis 14 Tahun di Hotel Cynthiara Alona

Kemudian, AA adalah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel. Sementara DA seorang muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI