Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, surat izin usaha hotel milik tersangka Cynthiara Alona akan direkomdasikan ke dinas pariwisata untuk dicabut.
"Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri menjelaskan alasannya ingin mencabut surat izin usaha karena hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi online anak di bawah umur.
Baca Juga: Protitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Menyasar Anak di Bawah Umur
"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana," kata Yusri Yunus.
Bahkan, Cynthiara Alona sebagai pemilik meminta para pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan anak di bawah umur tersebut, untuk menetap di hotel miliknya.
"Jadi kalau korban selesai diharapkan tetap menginap di sana. Yang lain ini jokinya micikarinya lewat medsos Twitter, MiChat dan medsos lain untuk menawarkan prostitusi online itu," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Sepi Pengunjung, Hotel Milik Cynthiara Alona Disewakan untuk Prostitusi
Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.
Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.