Hotel Cynthiara Alona Baru 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:48 WIB
Hotel Cynthiara Alona Baru 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membongkar praktik prostitusi yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Selain Alona, polisi juga menangkap dua muncikari berinisial DA dan AA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hotel Cynthiara Alona dijadikan tempat prostitusi oleh DA dan AA selama tiga bulan terakhir.

"Itu pengakuan dari muncikari, baru tiga bulan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri menegaskan, tersangka boleh saja mengatakan seperti itu. Dia bilang penyidik akan tetap mencari tahu lebih jauh soal praktik prositusi di hotel milik Cynthiara Alona.

Baca Juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku karena Covid-19

"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut ya. Tunggu saja perkembangannya," kata Yusri Yunus.

Disinggung apakah Cynthiara Alona turut mencari korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Yusri membantahnya.

"Nggak. Itu sudah ada tugas masing-masing," ujar Yusri Yunus.

Yusri juga memastikan tak artis lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nggak ada sampai ke artis, ini urusan pribadinya (Cynthiara Alona)," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Hotel Cynthiara Alona yang Dipakai untuk Prostitusi Resmi Ditutup

Polisi sebelumnya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat soal praktik prostitusi di lokasi itu.

Belasan orang, termasuk pelanggan digelandang oleh petugas. Kekinian, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, serta DA dan DA selaku muncikari.

Dari situ terungkap, praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI