Sidang PK Kasus Suap, Saipul Jamil Sapa Awak Media

Yazir Farouk | Ismail
Sidang PK Kasus Suap, Saipul Jamil Sapa Awak Media
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Terima kasih juga untuk pengacara saya," kata Saipul Jamil.

Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca Juga: Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng