Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dihadiri oleh Saipul Jamil secara virtual. Sedangkan dua kuasa hukumnya berada di ruang sidang.
Mantan suami Dewi Persik itu terlihat sehat. Melalui monitor yang disiapkan pihak pengadilan, Bang Ipul, demikian sapaan akrabnya, sempat menyapa awak media yang meliputnya.
"Terima kasih sudah datang. Semoga sidang PK saya berjalan lancar," kata Saipul Jamil sebelum sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan PK
Saipul Jamil juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang terus berusaha agar dirinya bisa segera bebas.
"Terima kasih juga untuk pengacara saya," katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian berjalan cukup singkat. Majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan.
"Pembutian terlampir di dalam memori PK dan juga pemohon sudah termsuk di dalam jawabannya. Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acaranya," kata ketua majelis hakim.
Awalnya hakim ingin melanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Namun karena tim kuasa hukum Saipul Jamil belum siap, maka sidang ditunda hingga Jumat depan.
Baca Juga: Kalau Ditengok di Penjara, Saipul Jamil Cuma Minta Dibawakan Makanan
"Karena berita acaranya belum siap maka sidang ditunda satu minggu untuk penanda tanganan berita acara kemudian kita buat pendapat dari majelis hakim untuk diserahkan dikirim ke Mahkamah Agung. Jadi yang menentukan Mahmakah Agung," katanya.
Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.