Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa hotel milik artis Cynthiara Alona resmi ditutup, setelah digerebek karena menjadi tempat prostitusi.
"Ya pasti kami police line. Karena di situ tempat kejadian perkara (TKP)," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri Yunus menjelaskan bahwa hotel tersebut adalah kosan, kemudian Cynthiara Alona merenovasi menjadi hotel bintang dua dan sudah memiliki surat izin.
Baca Juga: Polisi Ungkap PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur
Tadinya tempat tinggal, kemudian diubah menjadi kos-kosan kemudian setelah itu dijadikan hotel bintang dua. Nama hotelnya A atas nama pemilik langsung," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Tapi karena masalah ekonomi akibat dari pandemi Covid-19, Cynthiara Alona mengizinkan hotelnya menjadi tempat prostitusi. Disayangkannya, prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur.
"Motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CCA, publik figure karena masalah ekonomi. Dia lihat situasi Covid-19, hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Bisnis Prostitusi, Cynthiara Alona Kerjasama dengan Mucikari
Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.
Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.