Gabriella Larasati sendiri telah menjalani pemeriksaan kedua. Namun, polisi tak mengungkap apakah dalam pemeriksaan itu Gabriella mengakui sebagai pemeran di dalam video tersebut atau tidak.
Kekinian, kedua pelaku penyebar video syur tersebut telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. MSA dan NK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.