Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Cynthiara Alona

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:08 WIB
Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan hotel yang dijadikan tempat prostitusi. Kini, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Dia membeberkan alasan penahanan kliennya adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya, makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: TOK! Cynthiara Alona Tersangka, Hotelnya Dipakai Untuk Prostitusi

Kendati begitu, Agustinus mengaku tak akan tinggal diam. Setelah polisi menggelar perkara kasus ini, ia berencana bakal mengupayakan penagguhan penahanan jika dibutuhkan. 

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya. 

"Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka baru bisa komunikasi," katanya melanjutkan.

Agustinus menegaskan, saat kejadian penggerebekan di hotel tersebut, Alona memang tak ada dilokasi. Bintang film Kutunggu Jandamu ini sedang berada di kawasan BSD, Tanggerang.

Setelah itu, Cynthiara Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya Rabu (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Di situ, Alona melakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Hotelnya Digerebek, Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Prostitusi Online

"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucap Agustinus Nahak.

"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," kata Agustinus menjelaskan.

Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI