Sementara pasal kedua dalam UU ITE, PP dan MN didakwa mentransmisikan konten bersifat asusila.
Ancaman hukuman dalam UU ITE maksimal 6 tahun. Adapun dalam UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video seks juga dijadikan tersangka.
Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara. Gisel dalam kasus ini juga berperan sebagai pembuat video.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.