Suara.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu memohon pada kejaksaan agar kesaksiannya di sidang penyebar video syurnya disampaikan secara virtual.
Nobu membantah hal itu dilakukan untuk menghindari bertemu tersangka lainnya, Gisella Anastasia alias Gisel di ruang sidang. Ya, keduanya memang dijadwalkan di hari yang sama untuk beri kesaksian.
"Nggak sih, nggak ada takut ketemu (Gisel) sama sekali, nggak benar kalau ada yang bilang saya menghindar," kata Nobu ditemui usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).
Nobu minta dilakukan secara virtual lantaran ingin menghindari penularan virus corona (covid-19).
Baca Juga: Video Gisel Bareng Anya Geraldine Viral, Komentar Warganet Jadi Sorotan
"Kami tetep karena emang pandemi ini saya lebih mengajukan virtual saja," kata Nobu.
Disinggung kesiapannya jika bertemu Gisel, Nobu menyatakan siap. Bahkan, dia juga tak masalah bila kejaksaan mewajibkan hadir secara tatap muka di persidangan.
"(Ketemu Gisel di sidang) iya, nggak apa-apa. Biasa saja lah," ujar Nobu.
Sidang dengan terdakwa PP dan MN sebagai penyebar masif video seks Gisel dan Nobu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gisel dan Nobu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.
Baca Juga: Gisella Anastasia Yakin Gading Marten Belum Mau Menikah
PP dan MN didakwa dua pasal terkait pornografi dan ITE. Pasal pertama dalam UU Pornografi, keduanya disebut jaksa menyebarluaskan konten bersifat pornografi.
Sementara pasal kedua dalam UU ITE, PP dan MN didakwa mentransmisikan konten bersifat asusila.
Ancaman hukuman dalam UU ITE maksimal 6 tahun. Adapun dalam UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video seks juga dijadikan tersangka.
Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara. Gisel dalam kasus ini juga berperan sebagai pembuat video.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.