Suara.com - Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi. Hotel yang diduga milik Alona yang terletak di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga sebagai tempat untuk melakukan prostitusi. Kepolisian pun mengaku akan menggelar konfrensi pers terkait penangkalan Cynthiara Alona dan kasusnya besok (Jumat, 19 Maret 2021) siang.
"Iya, iya saya membenarkan itu, besok jam 11 saya konferensi pers," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan dan Dijadikan Tersangka
Cynthiara Alona saat ini sudah berstatus tersangka. Bintang film Diperkosa Setan ini pun masih dalam pemeriksaan untuk keterangan lebih lanjut.
"CA masih di dalam diperiksa, sudah tersangka, sudah tersangka dia," jelas Yusri singkat.
Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek di hotel tersebut berjumlah puluhan orang dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Cynthiara Alona sendiri dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, perempuan 35 tahun ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.
Baca Juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi
Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.