Suara.com - Artis Cynthiara Alona resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Hotel Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hotel tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Menurutnya, usai Alona menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021) dini hari, perempuan 35 tahun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi
Kepada wartawan, Agustius mengungkapkan bahwa saat ini Cynthiara Alona masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Kendati begitu, Agustinus mengaku akan menemui pihak penyidik untuk mempertanyakan status Alona sebagai tersangka. Pasalnya, dia menilai saat terjadi penggerebekan di hotel itu, kliennya tak ada di lokasi.
"Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Agus.
"Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di -BAP, dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," katanya melanjutkan
Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Kepergok Pernah Ikut Take Me Out, Lutfi Agizal Dicibir Matre
Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.