Suara.com - Artis seksi Cynthiara Alona kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, hotel yang diduga milik Alona yang terletak di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga sempat tempat untuk melakukan prostitusi.
Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan orang dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Baca Juga: Kepergok Pernah Ikut Take Me Out, Lutfi Agizal Dicibir Matre
Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.
Terkait berita tersebut, pengacara Cynthiara Alona akan memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya Kamis (18/3/2021) siang ini. Pesan tersebut berbunyi:
"Just info rekan-rekan media. Terkait penangkapan Cynthiara Alona oleh pihak kepolisian, kami kuasa hukum Agustinus Nahak akan memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya pukul 14.00 di Krimum Polda Metro."
Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.
Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.
Baca Juga: Dugem Hingga Celana Dalam Nongol, IG Dibajak untuk Prostitusi