Kalau Ditolak, Gisel Tetap Mau Hadiri Langsung Sidang Penyebar Video Syur

Kamis, 18 Maret 2021 | 12:43 WIB
Kalau Ditolak, Gisel Tetap Mau Hadiri Langsung Sidang Penyebar Video Syur
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel berharap agar berikan keterangan sebagai saksi dalam sidang PP dan MN, terdakwa penyebar video syurnya secara virtual. Dia pun sudah mengirim permohonan itu ke pihak kejaksaan.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan jalani sidang secara virtual pada pengadilan di kejaksaan," kata kuasa hukum Gisel, Thoddy Lagabuana di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Sejauh ini, pihaknya belum dapat balasan dari kejaksaan. Tapi Gisel memastikan tak masalah bila nanti harus hadir secara tatap muka di persidangan.

"Belum (ada jawaban dari kejaksaan), tapi kita mah udah menyediakan kok waktu," kata Gisel.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel Minta Sidang Digelar Virtual

Gisel minta kesaksiannya disampaikan secara virtual lantaran khawatir dengan penularan virus corona (covid-19). Tapi dia kembali menegaskan akan kooperatif dengan proses hukum yang ada.

"Ya kalo kami kan tetep ngikutin prosedur yang berlaku, kalo mengajukan kan memang baru mengajukan. Nanti keputusannya ya kami mah manut," kata Gisel.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu jadi tersangka kasus pornografi. Keduanya merupakan pemeran di dalam video seks berdurasi 19 detik itu.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Video Bareng Gisel, Banjir Komentar Warganet

Berkas mereka sampai sekarang masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara berkas PP dan MN telah lebih dulu disidang. Minggu depan sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI