Suara.com - Artis Gisella Anastasia kembali sambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (18/3/2021). Dia datang didampingi pengacaranya untuk jalani wajib lapor.
"Masih (wajib lapor), masih Senin sama Kamis dateng pagi," ujar Gisella Anastasia kepada wartawan.
Di kesempatan ini, Gisel sapaannya juga menjawab pertanyaan awak media tentang sidang penyebar video syur miliknya, PP dan MN. Dia akan dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Video Bareng Gisel, Banjir Komentar Warganet
Di situ, Gisella Anastasia membenarkan bahwa memang mau memberikan keterangan untuk kasus tersebut melalui virtual. Dia beralasan sedang pandemi Covid-19.
"Kalau saya sih karena memang kondisinya lagi (Covid-19) ya. Kan nggak tau di dana gimana. Jadi ya mengajukan dulu aja sebisa mungkin," tutur Gisella Anastasia.
Senada dengan kliennya, Thoddy Lagabuana selaku tim pengacara Gisella Anastasia mengaku telah mengajukan surat permohonan agar kliennya bisa menjalani sidang secara virtual.
"Kami mengajukan pada pengadilan di Kejaksaan. Pandemi ini juga banyak yang sidang melalui virtual karena kan mencegah kerumunan massa, mencegah timbulnya tempat-tempat penyebaran," tutur Thoddy.
"Untuk saat ini hal tersebut ya lumrah. Kami mengajukan pada pengadilan di kejaksaan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Diminta Penyebar Video Syur Jadi Saksi Secara Tatap Muka, Apa Kata Gisel?
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya merupakan pemeran dalam video seks berdurasi 19 detik.
Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.