Ririe Heran Mengapa Surat Panggilan Sidang Tak Sampai ke Ayus Sabyan

Rabu, 17 Maret 2021 | 20:00 WIB
Ririe Heran Mengapa Surat Panggilan Sidang Tak Sampai ke Ayus Sabyan
Ayus Sabyan bersama istri, Ririe Fairus [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ririe Fairus mempertanyakan kepada Pengadilan Agama Jakarta Utara, mengapa surat panggilan sidang tak pernah sampai ke suaminya, Ayus Sabyan. Selama 30 menit, hakim pun memberi penjelasan kepada perempuan berhijab itu.

"Alhamdulilah mbak Ririe menerima setelah mendengar penjelasan dari majelis hakim, bahwa surat relaas atau panggilan dari Jakarta Timur belum kami terima," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Ririe Fairus sempat mempertanyakan kendala apa yang membuat surat panggilan sidang tersebut tidak juga sampai ke Ayus Sabyan.

Baca Juga: Ini Alasan PA Jakut Tak Bisa Lanjutkan Sidang Ayus Sabyan - Ririe Fairus

"Beliau hanya memohon kepada majelis hakim 'ini dimana masalahnya?' Masalahnya kami juga tidak tahu. Yang jelas masalahnya hanya pangilan atau relaas dari PA Jakarta Timur belum sampai kepada kami," terang Agus.

Sidang sempat berjalan dan memakan waktu hingga 30 menit. Menurut Agus hal tersebut terjadi karena majelis hakim menjelaskan secara detail  kepada Ririe Fairus selaku penggugat.

"Jadi kami menjelaskan saja kenapa sidang ditunda," ujar Agus Abdullah.

Seperti diketahui sidang lanjutan permohonan cerai Ririe Fairus terhadap   Ayus Sabyan hari ini kembali ditunda.

Penundaan sidang kembali dilakukan karena Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara belum menerima relaas atau panggilan surat dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Baca Juga: Ririe Firdaus Ungkap Alasan Hapus Foto Ayus Sabyan di Instagram

Pengadilan Agama Jakarta Utara memohon bantuan Pengadilan Agama Jakarta Timur karena wilaya tempat tinggal Ayus Sabyan  sudah di luar yurisdiksi PA Jakarta Utara.

"Jadi kami hanya memohon bantuan ke sana melalui surat secara resmi. Karena Jakarta Utara punya wilayah, kebetulan mas Ahmad Fairus ada di Jakarta Timur tentunya pengadilan Agama Jakarta Timur yang berhak memanggil mas Ahmad Fairus," jelas Agus.

Rencananya sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda mediasi.

"Sidang yang akan datang insyaAllah tanggal 24 Maret 2021," tutur Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI