Gugatan Cerai Rochimah Dikabulkan Hakim, Tinggal Tunggu Sikap Kiwil

Rabu, 17 Maret 2021 | 17:07 WIB
Gugatan Cerai Rochimah Dikabulkan Hakim, Tinggal Tunggu Sikap Kiwil
Komedian Kiwil dan Istri pertamanya, Rochimah ketika ditemui awak media usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Rochimah terhadap pelawak Kiwil pada 10 Maret lalu.

"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat. Artinya dikabulkan untuk diceraikan," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2021).

Dalam sidang putusan, Kiwil sebagai tergugat tak hadir. Karenanya, pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada lelaki 48 tahun itu.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan akan menunggu Kiwil apakah melakukan upaya banding atau tidak dalam waktu 14 hari sejak putusan itu dikeluarkan.

Baca Juga: Soal Nafkah dari Kiwil, Begini Kata Rochimah

"Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari, kalau tergugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," ujar Taslimah menjelaskan.

Rochimah gugat lelaki yang menikahinya selama 22 tahun itu lantaran dia tak mau lagi dipoligami.

Selain Rochimah, Kiwil menikah dengan tiga perempuan, yakni Meggy Wulandari, Venti Figianti dan Eva Bellissima. Venti disebut-disebut sebagai istri satu-satunya Kiwil saat ini.

Puncak kekesalan Rochimah terjadi saat Kiwil menikah dengan Eva Bellissima. Dari situ dia mantap untuk bercerai dari Kiwil.

Namun, Eva memilih mundur sebagai istri Kiwil karena merasa bersalah dengan Rochimah. Nasi sudah jadi bubur, Rochimah tetap bulat dengan keputusannya berpisah.

Baca Juga: Maria Vania Disebut Naksir Kiwil, Begini Tanggapan Rochimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI