Hakim kemudian menjelaskan tahapan-tahapan mediasi yang akan dilakukan keduanya. Sehabis itu, Aliff dan Aska diminta maju untuk menandatangani berkas sebelum menuju ruangan mediasi.
"Karena ini perintah Undang-Undang bukan maksud mengulur-ulur waktu saudara harus ikut mediasi. Paham saudara-saudari? Silahkan ke depan tanda tangan," ujar hakim.
"Paham," jawab Aliff Alli dan Aska Ongi kompak.
Usai tanda tangan, keduanya langsung menuju ruangan mediasi. Di situ akhirnya Aliff Alli dan Aska Ongi duduk berdampingan.
Sebagai informasi, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat.
Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai untuk istri sirinya tersebut. Sidang beragendakan mediasi ini merupakan kali kedua.
Minggu lalu sidang perdana sudah digelar namun ditunda karena pihak Aska Ongi tak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri. 11 bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.
Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dituduh KDRT, Aliff Alli Ngaku Jadi Sepi Tawaran Kerja
Aska Ongi pun melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT. Aska mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung.