Diminta Penyebar Video Syur Jadi Saksi Secara Tatap Muka, Apa Kata Gisel?

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:34 WIB
Diminta Penyebar Video Syur Jadi Saksi Secara Tatap Muka, Apa Kata Gisel?
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel diwakili kuasa hukumnya, Thoddy Lagabuana, menanggapi permintaan pengacara terdakwa PP dan MN, penyebar video syur untuk jadi saksi secara tatap muka di persidangan.

Thoddy mengatakan, pihaknya masih mengupayakan Gisel untuk jadi saksi secara virtual. Hal itu dilakukan semata-mata karena pandemi covid-19.

"Karena kan mengingat sekarang kan sedang Covid-19 seperti ini gitu. Itu salah satunya," kata Thoddy dihubungi, Selasa (17/3/2021).

Sampai sekarang, Thoddy belum mendapat konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal mekanisme kesaksian Gisel. Yang jelas, Gisel dijadwalkan bersaksi pada pekan depan.

Baca Juga: Soal Kemungkinan Gisel dan Nobu Jadi Saksi Video Syur, Ini Kata Pengacara

"Iya minggu depan, tapi belum dapat kabar juga, belum dapat jawaban (soal sidang daring)," ujarnya.

Thoddy pun membantah anggapan kalau Gisel bersaksi secara virtual ada peluang memberikan keterangan palsu.

"Wah itu terserah dari pihak sana, itu kan alibi mereka. (Kesaksian palsu) nggak mungkin," ujarnya.

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," kata Thoddy lagi.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu jadi tersangka kasus pornografi. Keduanya merupakan pemeran di dalam video seks berdurasi 19 detik itu.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pihak Terdakwa Penyebar Video Syur Minta Gisel Hadir di Sidang

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI