Istri Mark Sungkar sampai Jualan Kue karena Kesulitan Ekonomi?

Selasa, 16 Maret 2021 | 19:20 WIB
Istri Mark Sungkar sampai Jualan Kue karena Kesulitan Ekonomi?
Mark Sungkar ditemani istrinya, Santi Asoka Mala saat akan menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada kabar kurang mengenakkan soal Mark Sungkar, setelah aktor 72 tahun ini ditahan karena tersandung kasus korupsi. Isunya, istri Mark, Santi Asoka Mala sampai harus menjual kue karena mengalami kesulitan keuangan.

Namun ketika dikonfirmasi langsung, Santi yang menikah dengan Mark Sungkar di usia 21 tahun ini membantah kabar tersebut.

"Nggak," kata Santi, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Dampingi Suami, Istri Mark Sungkar Diminta Hakim Keluar dari Ruang Sidang

Santi pun kembali meminta maaf kepada awak media untuk tidak berkomentar dan mohon diri. "Maaf yaa semua, kan ada kuasa hukum yang bicara," tuturnya.

Santi sendiri hari ini hadir dalam sidang untuk memberi dukungan kepada Mark Sungkar. Namun saat sidang berlangsung, Santi justru diminta keluar ruangan oleh majelis hakim.

Bukan mengusir, hakim meminta Santi keluar dari ruang sidang karena perempuan berhijab itu akan menjadi saksi dalam sidang selanjutnya.

Belum diketahui kapan Santi bakal menjadi saksi. Namun menurut pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, Santi akan menjadi saksi minggu depan.

Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kembali Digelar, Mark Sungkar Tak Ditemani Istri

Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih tersisa Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.

Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI