Dianggap Penting, Pihak Penyebar Video Syur Minta Gisel Hadir Sidang

SumarniHerwanto Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:35 WIB
Dianggap Penting, Pihak Penyebar Video Syur Minta Gisel Hadir Sidang
Penyanyi Gisella Anastasia berjalan menuju mobilnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roberto Sihotang selaku pengacara PP yang menjadi terdakwa penyebar video syur 19 detik meminta agar Gisella Anastasia alias Gisel dihadirkan secara langsung ke dalam ruang sidang.

Dia menganggap Gisella Anastasia sebagai saksi penting dalam kasus video syur yang menjerat kliennya.

"Saya sudah bilang persidangan pertama bahwa Gisel yang penting datang itu dia," ujar Roberto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Kata Pengacara, soal Peluang Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur

Pasalnya video itu direkam langsung oleh mantan istri Gading Marten tersebut.

"Jadi sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Nah seberapa jauh penyebar luasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," katanya.

Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com/Herwanto]

Saking pentingnya, Roberto menolak permintaan Gisella Anastasia yang ingin memberikan kesaksian secara virtual. Sebab, dia khawatir ibu satu anak ini memberi keterangan palsu.

"Kalau misalkan dibuat secara virtual apakah benar secara langsung Gisel yang bicara atau ada yang mengarahkan, itu kami nggak tau," tuturnya.

Lebih lanjut, jika Gisella Anastasia tak bisa hadir dalam ruang sidang secara langsung, Roberto mengaku akan buat surat permohonan ke Kejaksaan atau Pengadilan.

Baca Juga: Gisel Akan Jalani Sidang Video Syur, eks Zumi Zola Lepas Hijab

"Kalau pun memang tidak saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," bebernya.

Sekadar informasi, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video syur tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Akibat perbuatnya, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah mengakui bahwa mereka pemeran video panas 19 detik yang viral menggemparkan itu. Dari situ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI