Kata Pengacara, soal Peluang Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur

Selasa, 16 Maret 2021 | 16:46 WIB
Kata Pengacara, soal Peluang Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatnya, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara  Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah mengakui bahwa mereka pemeran video panas 19 detik yang viral menggemparkan itu. Dari situ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI