Kata Pengacara, soal Peluang Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur

Selasa, 16 Maret 2021 | 16:46 WIB
Kata Pengacara, soal Peluang Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP harus ditunda. Sidang ditunda karena saksi dari jaksa berhalangan hadir.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga usai sidang ditunda.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua. Yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik. Tadi disampaikan jaksa nggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," ujar Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Siap Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syur

Kendati begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik.

"Sidang rencanya digelar minggu depan, tanggal 23 Maret yah. Masih dengan agenda yang sama," kata Andreas.

Disinggung soal Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu dihadirkan dalam sidang, Andreas belum dapat memastikan kapan mereka berdua bisa dihadirkan sebagai saksi.

"Ya mungkin setelah itu GA sama Nobu jadi saksi. Tapi ada beberapa nama yang tercantum di berkas perkara GA sama Nobu ada di situ. Tapi belum tentu semua dihadirkan," ucap Andreas.

Sekadar informasi, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur, Nobu Ingin Hadir Secara Virtual

Berdalih mendapat video syur tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Akibat perbuatnya, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara  Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah mengakui bahwa mereka pemeran video panas 19 detik yang viral menggemparkan itu. Dari situ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI