Suara.com - Okan Kornelius mengungkap akar laporannya terhadap Lee Sachi ke polisi. Dia merasa difintah dengan pernyataan mantan istrinya itu yang mengaku diusir hingga kehilangan barang mewah di rumahnya.
"Yang paling fatal dia pernah bilang ada kehilangan yang diduga di rumah gue terjadi. Kayak cincin, emas, berlian, tas-tas branded dan semua merugikan ratusan juga di media-media bilang seperti itu," kata Okan Kornelius di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).
Duda satu anak ini menjelaskan, cincin yang dimaksud Lee Sachi bukan emas berlian melainkan blue safir hasil endorsementnya. Kala itu Okan Kornelius memberikan cincin tersebut karena masih berstatus istrinya.
Baca Juga: Okan Kornelius Resmi Polisikan Mantan Istri, Lee Sachi
"Padahal gue menerangkan kalau cincin itu bukannya dia beli, tapi endorsement dari satu perusahaan yang mau mengendorse gue sebagai publik figur," ungkapnya.
"Cuma pada saat itu gue nggak pakai cincin, jadi gue kasih yang pada saat itu masih bersratus istri. Tapi tetap kontrak atas nama gue, postingnya juga di Instagram gue, semuanya. Tapi di luaran di bilang beli, emas, berlian, padahal itu blue safir. Dan total kerugiannya informasinya di bawah Rp 30 juta, bukan ratusan juta," kata Okan Kornelius menabahkan.
Sementara perihal pengusiran, Okan Kornelius tidak pernah mengusir sang mantan. Menurutnya, Lee Sachi sendiri yang ingin angkat kaki dari rumahnya karena sudah dalam proses cerai.
"Bilangkan diusir, padahal waktu itu pernah ada pertemuan di rumah disaksikan lawayer gue sama lawyer dia. Dari pihak dia bilang kalau dia sudah tidak nyaman di rumah gue karena gugat cerai," ucapnya.
Laki-laki 41 tahun ini menegaskan, barang-barang yang diklaim Lee Sachi dibuang keluar rumah tidak benar adanya.
Baca Juga: Buntut Trauma Anak Dianiaya, Okan Cornelius Renovasi Rumah
"Baju-baju itu gue keluarin dari kamar karena dia yang minta ada bukti chatnya, dia mau nyicil barang-barangnya. Karena dia minta ya gue keluarin supaya dicicil barang-barangnya," jelas Okan Kornelius.
Klaim Lee Sachi itu akhirnya membuat Okan Kornelius geram dan melapor ke polisi. Dia tak ingin nama baiknya tercorong atas sesuatu yang tidak dilakukan.
"Tapi di media bilang lagi seolah-olah gue buang barang dia seperti diusir. Nah opini itu yang harus diluruskan," tutur Okan Kornelius.
Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.
Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Belum lama ini Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.