Okan Kornelius Resmi Polisikan Mantan Istri, Lee Sachi

Senin, 15 Maret 2021 | 17:20 WIB
Okan Kornelius Resmi Polisikan Mantan Istri, Lee Sachi
Aktor Okan Kornelius usai menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Okan Kornelius akhirnya melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee ke Mapolres Metro Depok, Senin (15/3/2021). Okan melaporkan Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L, terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," kata pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen  di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).

Mewakili kliennya, Sri Dharen mengatakan laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal kata dia, sebelumnya mereka sudah membuat kesepakatan bersama.

Baca Juga: Buntut Trauma Anak Dianiaya, Okan Cornelius Renovasi Rumah

"Ada beberapa ucapan yang diungkapkan di media sosial. Seperti klien saya (dituduh) membung baju-baju terlapor ke luar rumah, sementara itu tidak benar. Ada surat kesepakatan yang dibut sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dan klien saya," ucap Dharen.

"Mereka sepakat bahwa terlapor (Lee Sachi) akan keluar dari rumah itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan. Jadi tidak ada diusir atau baju dibuang keluar rumah, itu tidak benar," kata Dharen menandaskan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

"Ya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan. Karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk meng-clear-kan opini-opini publik yang selama ini beredar," tutur Okan Kornelius.

May Lee Sachi, mantan istri Okan Cornelius berpose didepan kamera saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
May Lee Sachi, mantan istri Okan Kornelius [Suara.com/Alfian Winanto]

Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Baca Juga: Kangen Anak, Okan Cornelius Menangis Sesenggukan

Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.

Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee Sachi mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Belum lama ini, Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI