Suara.com - Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung di televisi, tuai penolakan dari warganet. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun diminta, menindak tegas hal tersebut.
Salah satu pengguna Twitter yang bicara lantang adalah @remotivi. Si admin, menyoroti soal perizinan KPI terhadap siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
"Rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan ditayangkan secara langsung di RCTI sudah tersebar di mana-mana. @KPI_Pusat, kalau masih membiarkan pernikahan selebriti muncul di televisi sih kebangetannya sudah nggak ketolong lagi," kicaunya baru-baru ini.
Protes itu bukan tanpa sebab. Karena merujuk pada pedoman standar penyiaran, bahwa tayangan itu harus memperhatikan manfaat yang diterima publik atas siaran tersebut.
Baca Juga: Hindari Ribut, Atta Halilintar Serahkan Konsep Lamaran ke Aurel Hermansyah
"Di Pedoman Perilaku Penyiaran pasal pasal 11, disebutkan 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan manfaat dan perlindungan kepentingan publik'," tulis Remotivi.
Selain itu, ada juga pasal yang mengatur bahwa kehidupan pribadi seseorang tidak boleh menjadi materi siaran.
Kecuali, hal itu demi kepentingan masyarakat seperti yang telah disebutkan dalam pedoman sebelumnya.
"Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 menyatakan 'Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.'," imbuhnya.
Bagi si admin hal ini menjadi penting disampaikan, karena adanya keterbatasan frekuensi elektromagnetik. Sehingga tidak semua orang, maupun komunitas bisa menayangkan karyanya di televisi.
Baca Juga: Jelang Aurel Hermansyah Nikah, Krisdayanti Unggah Foto Bayi Sang Putri
"Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin," katanya menegaskan.
Merujuk pada aturan dan pedoman tersebut, si admin meminta adanya keberanian dari KPI bertindak.
"Dibutuhkan keberanian KPI Pusat sebagai regulator serta keberpihakannya pada publik," harapnya.
"KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan KPI_Pusat dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik," imbuh Remotivi.
Sementara itu dipantau dari media sosial KPI, pihak terkait belum merespons soal aduan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang tayang live di televisi.
Komentar warganet
Ulasan soal protes tersebut mendapat komentar warganet. Ada yang ikut protes dan turut mengkritik KPI.
"Itu kan pernikahan YouTuber dan Seleb, kenapa nggak live di channel aja, kan bisa jadi duit juga. Masak mau borong frekuensi publik!" ucap akun @almubarak.
"KPI bakal cepet buat sensor sana-sini tapi malah stuck kalau yang beginian," tulis @RnTheAndrian.
"Jangan komen, nanti masuk penjara," kicau @skullnross dalam meme yang diunggah.