Suara.com - Artis Okan Kornelius menegaskan akan tetap melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi, atas tuduan pencemaran nama baik. Dia menolak menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Kalau secara kekeluargaan itu nggak ke polisi, harusnya sebelum laporan itu kekeluargaan," kata Okan Kornelius saat ditemui di Polsek Limo, kawasan Ciner, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
Okan kadung kesal dengan mantan istrinya itu. Sebab, Lee lebih dulu bikin laporan terkait kehilangan barang-barang mewah di kediamannya. Okan sendiri merasa dituduh sebagai pelaku.
"Sekarang sudah beda, karena udah ke polisi kita lanjutin ke polisi," ujar Okan.
Baca Juga: Okan Kornelius Ungkap Cincin Mantan Istri yang Hilang Barang Endorse
Laporan akan dibuat Okan dalam waktu dekat. Dia dan kuasa hukum bakal lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa saat membuat laporan nanti.
"Kita akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Pasti, kita akan lapor balik. Mas Okan merasa tercemar namanya," kata kuasa hukum Okan, Sri Dharen.
Bagi Okan, apa yang dilaporkan Lee sudah sangat menganggu dirinya. Tiap kali bertemu klien, dia selalu ditanya soal kasus tersebut.
"Pastilah (aktivitas terganggu). Kan kita wara wiri gini nggak sekali dua kali, ke mana kerjaan saya setiap ketemu orang pasti nanyain hal yang sama 'lu ngambil barang orang ya?' Pasti itu," ujar Okan.
Baca Juga: Tak Gentar Bakal Dilaporkan Okan Kornelius, Mantan Istri: Saya Tunggu!
Okan mengakui dia memang dijadikan terlapor oleh Lee. Hanya saja, publik pasti mengarah padanya lantaran Lee mengaku barangnya hilang di rumahnya.
"Otomatis kan ke saya, nggak mungkin tetangga yang ngambil," kata Okan.
"Jadi setiap ketemu pasti nanyain hal yang sama, dan saya harus ngulang lagi menjelaskannya itu cukup repot sih," ujar dia lagi.
Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas branded pada Oktobet 2020 lalu.
Dalam laporannya, Lee menduga barangnya hilang saat dia diusir oleh Okan dari rumah.
Pada Februari 2021, kasus tersebut telah dihentikan oleh polisi. Penyidik menilai tak ada unsur pidana setelah dilakukan gelar perkara.