Suara.com - Artis Okan Kornelius berencana melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi, ke pihak berwajib. Dia merasa nama baiknya tercemar setelah Lee melaporkan kasus pencurian di tempat tinggalnya.
"Kita akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Pasti, kita akan lapor balik," kata kuasa hukum Okan Kornelius, Sri Dharen, ditemui di Polsek Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
Langkah hukum ini ditempuh menyusul dihentikannya laporan Lee di Polsek Limo. Polisi menyimpulkan laporan Lee tak ada unsur pidananya.
"Karena penyelidikan dihentikan, sudah pasti laporan tidak terbukti. Sehingga kami rasa cukup untuk mengambil langkah kita sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini," kata Dharen.
Baca Juga: Laporan Pencurian Lee Sachi Dihentikan, Okan Kornelius Bebas dari Tuduhan
Okan sendiri merasa laporannya nanti sebagai upaya untuk meluruskan opini yang kadung tersebar di masyarakat bahwa dia sebagai pencurinya. Meskipun, Lee dalam laporannya dulu tak menjadikan Okan sebagai terlapornya.
"Saya bersama kuasa hukum mau meng-counter hal-hal yang berkaitan dengan opini publik tentang dugaan pencurian di rumah saya beberapa waktu lalu," katanya.
Namun belum diketahui pasti kapan Okan bakal melaporkan Lee Sachi ke pihak berwajib.
"Nanti dalam waktu dekat ini," ujar Okan Kornelius.
Baca Juga: Okan Kornelius Bebas dari Tuduhan Pencurian di Rumahnya
Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.
Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan karena cek cok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
SP3
Polsek Limo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencurian yang dilaporkan Lee Sachi.
Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengatakan SP3 dikeluarkan pada 18 Februari 2021.
"Bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee Sachi untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada 18 Febuari 2021," kata Suripto di kantornya, hari ini.
Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di situ, penyidik tak menemukan unsur pidana.
"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan, kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan Pasal 363, saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," kata Suripto.