Okan Kornelius Bebas dari Tuduhan Pencurian di Rumahnya

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:30 WIB
Okan Kornelius Bebas dari Tuduhan Pencurian di Rumahnya
Okan Kornelius saat menyambangi Polsek Limo, Depok terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Okan Kornelius kembali mendatangi Polsek Limo, Depok untuk melihat perkembangan laporan kehilangan yang dilaporkan mantan istrinya, Meliana atau Lee Sachi.

Okan yang hadir bersama tim kuasa hukumnya mengaku laporan tersebut sudah dihentikan pihak penyidik sejak 18 Febuari lalu.

"Kami datang ke Polsek Limo untuk mengecek hasil dari pada laporan yang dibuat saudari L (Lee Sachi) terhadap kehilangan yang terjadi di rumah Okan. Dan ternyata hari ini sudah dilakukan penghentian terhadap penyidikan," kata pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen di Polsek Limo Depok.

Baca Juga: Lee Sachi Pacari Pengacaranya Sendiri?

Sri Dharen menambahkan kehadirannya bersama Okan Kornelius hanya untuk memastikan bahwa tidak ada pencurian yang terjadi di rumahnya.

"Jadi secara hukum laporan ini sudah tidak terbukti. Kenapa kami di sini walau tidak dilaporkan atas nama Okan? Tetapi laporan kehilangannya dilaporkan terjadi di rumah saudara Okan. Mas Okan juga sempat diperiksa dan panggil oleh pihak penyidik," katanya menjelaskan.

Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto membenarkan laporan Lee Sachi sudah dihentikan.

"Sedikit klarifikasi bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee Sachi untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada 18 Febuari 2021," jelas Suripto.

Laporan dinyatakan SP3 atau dihentikan karena pihak penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Kasus dengan Okan Cornelius Lanjut Meski Lee Sachi Damai dengan Viviane

"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan, kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan Pasal 363, saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," ucap Suripto.

Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas branded pada Oktobet 2020.

Kejadian tersebut terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Kornelius setelah terjadi cek cok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah beserta barang-barangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI