Suara.com - Artis Zaskia Sungkar akhirnya buka suara perihal kasus korupsi yang menjerat ayahnya, Mark Sungkar. Kakak Shireen Sungkar itu memberikan pernyataan yang tidak terduga.
"Saya belajar keindahan iman dan nilai kehidupan dari ayah saya dengan segala masalah di masa lalu saya," katanya berbahasa Inggris di Instagram Story pada Selasa (9/3/2021).
"Sekarang dia juga belajar bagaimana cara untuk berdamai dengan hal yang tidak terduga yang baru-baru ini terjadi kepadanya dari masa lalu saya. Itu adalah keindahan keluarga," sambungnya lagi.
Baca Juga: Dipenjara Kasus Korupsi, Mark Sungkar Digosipkan Digugat Cerai Istri
Zaskia Sungkar meminta sang ayah untuk berserah kepada Tuhan. Ia yakin waktu akan mengungkap semua kebenarannya.
"Takdir, hikmah dan menerima takdir yang sudah digariskan. I love you pa, lagi-lagi biar waktu yang menjawab," tuturnya.
Di story selanjutnya, dia juga menyebut akan ada hikmah yang indah. Kemudian, nikmat itu akan menjadi anugerah yang tak terduga.
"Ujian = tanda cinta Allah, karena setelah itu akan ada nikmat yang tak ternilai dariNya bahkan yang nggak kita sangka-sangka. Terus mengalir," beber Zaskia Sungkar.
"Sampai akan ada saat dimana kita ingat pengalaman pahit itu, dan kita cuman tersenyum ohh ini hikmahnya. Masya Allah nggak sebanding sama hadiah yang Allah kasih setelahnya" imbuhnya.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Korupsi, Mark Sungkar : Allah Maha Tahu
Mark Sungkar diduga terlibat korupsi setelah membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar pada 2017.
Namun, sisa uang dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga membagi kepada orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Diduga Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, mencapai total sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.