Suara.com - Pedangdut Cita Citata enggan berkomentar tentang kasus korupsi bansos covid-19 Kemensos yang menyeret namanya dalam persidangan. Dia takut salah bicara hingga menyebabkan polemik baru.
"Aku nggak mau banyak berbicara. Karena yang terjadi adalah ketika aku banyak bicara media menggoreng, membumbui segala macam," kata Cita Citata di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (9/3/2021) malam.
"Ini kan urusannya dengan negara dan juga masyarakat yang betul-betul membutuhkan dana itu sendiri," sambungnya.
Baca Juga: Honor Cita Citata Dibayar Pakai Uang Bansos COVID-19 Hasil Korupsi
Meski begitu, Cita Citata menegaskan dirinya tak tahu menahu bayaran yang diterimanya saat mengisi acara di Labuan Bajo merupakan aliran korupsi bansos Covid-19 Kemensos.
"Jadi kalau aku sebagai penyanyi, itu kan aku penyanyi profesional jadi aku pun merasa bahwa aku dibayar profesional. Jadi menurutku nggak ada sangkutpautnya (dengan kasus korupsi). Itu aja sih, jadi aku nggak berani banyak komentar, sorry ya," ucap pelantun "Goyang Dumang" ini.
Sementara ketika ditanya apakah ia terkejut melihat nama terseret dalam pemberitaan korupsi bansos Covid-19 Kemensos, perempuan 26 tahun ini rupanya sudah tahu lebih dulu.
"Nggak-nggak, aku sudah tahu sebelumnya," tutur Cita Citata.
Nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Profil Cita Citata, Pedangdut yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.