Suara.com - Artis Marcella Zalianty dan sejumlah insan perfilman menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Marcella menuturkan, kedatangannya mewakili para Insan perfilman untuk meminta dukungan pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi untuk perfilman Indonesia.
Stimulus ekonomi untuk dunia perfilman, kata Marcella, salah satu untuk menyelamatkan dunia pefilman Indonesia.
"Kita memang meminta dukungan pemerintah dalam hal stimulus ekonomi untuk perfilman Indonesia. Karena itu adalah salah satu kebijakan yang sangat diperlukan saat ini untuk menyelamatkan industri film Indonesia yang mana begitu banyak pekerja baik profesional maupun non profesional dalamnya yang harus diselamatkan," ujar Marcella di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Ke Istana, Reza Rahardian Cs Minta Jokowi ke Bioskop Yakinkan Publik Aman
Marcella menuturkan Insan Perfilman mendorong agar film Indonesia dijadikan program strategi nasional.
Pasalnya, kata Marcella, film merupakan juru bicara Indonesia di kancah internasional yang harus diselamatkan.
"Karena kepentingan dari film Indonesia sendiri sebagai juru bicara bangsa ini yang mana harus kita jaga bersama, harus kita selamatkan bersama dan tidak luput bahwa selama ini dalam kondisi tersulit pun filmaker tetap tidak berhenti menyerah seperti kata Manoj untuk membuat film,"
Ia juga meyakini dukungan pemerintah dapat membuat perfilman Indonesia kembali bangkit akibat pandemi.
"Nah sekarang bagaimana pemerintah memberikan dukungannya dan kita yakin apabila pemerintah hadir memberikan kebijakan yang strategis insyaallah ke depannya film Indonesia bisa bangkit lagi,
Baca Juga: Industri Layar Lebar Kian Lesu, Sineas Indonesia Kompak Surati Presiden
Kemudian Marcella juga menyampaikan permasalahan pembajakan yang selama ini merugikan insan perfilman Indonesia d negara.
Pihaknya meminta ada penegakkan hukum kepada pelaku pembajakan
"Jadi kita meminta agar ada dukungan law enforcement yang lebih tegas lagi terhadap pembajakan dan juga ditinjau kembali UU pembajakan, yang mana adanya perubahan dari uu hak cipta dari delik aduan menjadi delik biasa. Kita sarankan untuk dikembalikan delik biasa agar adanya peran aktif dari negara dan apgakum utk menindak pelaku pembajakan," katanya.