Tak Terima Didakwa Korupsi, Mark Sungkar : Allah Maha Tahu

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 09 Maret 2021 | 21:08 WIB
Tak Terima Didakwa Korupsi, Mark Sungkar : Allah Maha Tahu
Mark Sungkar jelang jalani sidang di Pengadilan Tipikor [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mark Sungkar tak terima didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

"Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu, tidak pernah tidur," kata Mark Sungkar usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Aktor senior tersebut diduga melakukan korupsi saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Dia didakwa membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Beri pembelaan, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini menilai FTI telah dikriminalisasi. Sebagai ketuanya, dia pun merasa jadi korbannya.

Baca Juga: Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan, itu aja saya ingin tahu? Siapa biang keroknya?" ujar Mark Sungkar.

Mark Sungkar juga tak puas dengan keterangna saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya nggak dapat skor ya," ujar dia.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga: Mark Sungkar Tak Dijenguk Zaskia dan Shireen Sungkar Selama Dipenjara

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI