Suara.com - Sejak dipenjara karena kasus korupsi, aktor senior Mark Sungkar rupanya belum dijenguk oleh dua putrinya, Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengaku pihak keluarga yang sering menjenguk hanya Santi Asoka, istri Mark Sungkar.
"Istrinya besuk setiap saat. Besuk di tahanan Polda Metro Jaya memenuhi kebutuhan di dalam penjara," kata Fahri sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Zaskia Sungkar Pamer Menimang Bayi, Dikira Sudah Lahiran
Meski begitu, Fahmi Bachmid sebagai pengacara tak mau berprasangka buruk. Apalagi kondisi saat ini tengah pandemi, sementara Zaskia Sungkar juga tengah hamil.
"Anak-anak lewat saya (komunikasi) biasanya. Karena mungkin Zaskia lagi hamil besar dan pertimbangan khusus, jadi lewat kuasa hukum saya rasa nggak masalah," sambungnya.
Namun mereka tetap memberi dukungan kepada sang ayah melalui tim kuasa hukumnya. Bahkan beberapa kali Zaskia dan Shireen Sungkar memberi salam kepada sang ayah.
"Keluarga memberikan support. Mereka memberikan yang terbaik lewat saya. Keluarga memberikan amanat tertentu, anak-anaknya itu sering kasih amanat ke saya sebagai kuasa hukum meminta pak Mark tabah dalam menghadapi cobaan ini, dan konsentrasi menghadapi proses hukum," ujar Fahmi.
Tidak hanya itu, melalui kuasa hukum dua putri dari pernikahan pertamanya dengan artis Fanny Bauty itu, meminta sang ayah agar kuat dalam menghadapi segala cobaan.
Baca Juga: Mark Sungkar Sakit-sakitan Sejak Ditahan
"Mereka meminta pak Mark harus dihadapi masalahnya. Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," katanya menyambung.
Sebelumnya Mark Sungkar diduga terlibat korupsi setelah membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga membagi kepada orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Diduga Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, mencapai total sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.