Suara.com - Tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel tak hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (8/3/2021) untuk wajib lapor. Sebagai gantinya, ia melakukan wajib lapor secara online.
"Iya (wajib lapor online)," kata kuasa hukum Gisel, Toddy Langgabuana saat dihuhungi, Senin (8/3/2021).
Gisella Anastasia tak bisa wajib lapor secara tatap muka lantaran harus menemani putrinya, Gempi, dalam kegiatan sekolah. Izin Gisel dipastikan telah diterima penyidik,
"Udah izin (nggak datang) karena harus dampingin Gempi acara sekolah," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Ini Penjelasan Polisi
Toddy juga membenarkan bahwa Selasa (9/3/2021) besok Gisel tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyebar video syur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat izin pun sudah disampaikan.
"Iya (nggak bisa hadir sidang), permohonan sudah disampaikan tapi belum ada balasan," katanya.
Selain Gisel, tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu hari ini juga belum tampak di Polda Metro untuk wajib lapor. Sejauh ini, dia belum bisa dihubungi awak media.
Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020. Lantaran tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Berkas perkara Gisel dan Nobu belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberika Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kakak Boiyen Ditabrak Kereta, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Penjilat Penguasa
Sementara itu, kedua penyebar video syur mereka secara masif, yakni PP dan MN sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.