"Bisa jadi BA Wak Doyok Ratu," seru rizki_nasution1.
"Akhirnya ratu kembali lagiiiiiii," komentarandi.ayuselviana.
"Welcome back," komentar mariophotographie.
Kasus
Lucinta Luna ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di apartemen Thamrin City. Selain menangkap, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi saat menggeledah apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.
Lucinta divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hanya saja baru setahun dihukum, Lucinta Luna sudah bisa menghirup udara segar. Dia mendapatkan asimilasi Covid-19.
Hal itulah yang sempat disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Joget-Joget, Lucinta Luna : Aku Wanita Perkasa
"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika Aprianti dihubungi, Senin (15/2/2021).