Rutin Minum Psikotropika, Millen Cyrus Akui Tak Punya Pilihan Lain

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 08 Maret 2021 | 07:30 WIB
Rutin Minum Psikotropika, Millen Cyrus Akui Tak Punya Pilihan Lain
Millen Cyrus (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Milley Cyrus mengaku masih minum obat penenang resep dokter yang termasuk golongan psikotropika. Millen Cyrus menyebut itu bukan keinginannya.

"Dokter pun ngasih yang membutuhkan, maksudnya yang aku butuh. Obatnya bukan aku request pengin obat ini, nggak bisa itu dokter yang menentukan," kata Millen Cyrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (7/3/2021).

Meskipun terlihat sehat, keponakan Ashanty ini menuturkan bahwa sebetulnya mengalami depresi cukup parah semenjak diamankan polisi terkait narkoba pada November 2020.

Baca Juga: Masih Rawat Jalan di BNNK, Millen Cyrus Wajib Lapor Seminggu Sekali

"Jadi apapun yang aku alamin di dalam, selama aku di dalam, ya aku cuma itu aja merasa depresi. Kalau untuk depresi pasti tekanan dengan masalah yang pertama kejadian kemarin itu (tertangkap Narkoba November)," jelasnya.

"Pasti kan semua proses, dengan proses hari ke hari aku mikir bukannya yang kayak orang-orang bilang 'kok Millen nggak sedih sih, kok baik-baik aja' padahal di dalam tuh aku sedih banget," imbuhnya lagi.

Millen Cyrus [Suara.com/Yuliani]
Millen Cyrus [Suara.com/Yuliani]

Karena itu, dia diresepkan obat penenang untuk mengurangi gejala tersebut.

"Maksudnya nangis emang nggak bisa juga, nggak bisa ada orang yang jenguk kecuali keluarga inti akhirnya dengan aku konsultasi dokter pun meresepkan," tuturnya.

Selebihnya Millen Cyrus menjamin tidak mempunyai stok obat itu di rumahnya. Maklum semuanya sudah diurus oleh pihak BNNK.

Baca Juga: Mr.P Tak Nampak Saat Pakai Lingerie, Millen Cyrus Singgung Triknya

"Kalau nyetok nggak sih, kan mereka tanganin maksudnya ada sisa berapa gitu," beber Millen Cyrus.

Millen Cyrus saat ini masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK. Ia pun dikenai wajib lapor setiap seminggu sekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI